Mimbartimur.com – Komisaris utama Bank Pembiayaan Rakyar Syariah (BPRS) Saruma Sofyan Abas diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan dan penggelapan deposito Pemda Halmahera Selatan senilai Rp 17 miliar pada, Jumat (16/06/23).
Sofyan mendatangi kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan sekitar pukul 10.00 Wit. Pejabat utama bank daerah itu diperiksa selama lima jam oleh jaksa penyidik.
“Sekitar lima jam diperiksa, kehadiran saya sebagai saksi dan memberikan klarifikasi terkait persoalan yang terjadi di BPRS”, kata Sofyan kepada mimbarTimur.com usai menjalani pemeriksaan.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan dirinya diperiksa sebagai saksi karena jabatan yang diemban sebagai komisaris utama.
Menurutnya, tugas dan jabatannya sebagai komisaris telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 4 tahun 2015 dan POJK nomor 24 tahun 2018.
“Tugas utamanya mengawasi, mengontrol dan memberikan pandangan serta mengevaluasi kinerja direksi. Saya bertanggungjawab penuh atas keberlangsungan bank ini”, jelasnya.
Terkait kasus kredit macet, kata Sofyan, direktur bisnis Ickwan Rahmat dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Aswin Adam yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana deposito tersebut.
Sementara Sekda Halmahera Selatan Saiful Turuy tidak memiliki kewenangan. Namun ia mengaku semua bisa jelas bila proses hukum telah rangkum.
“Setahu saya keduanya punya peran penting, jadi kewenangan tidak berada di Sekda”, pungkas Sofyan Abas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.