Mimbartimur.com – Dua pejabat tinggi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halmahera Selatan dinonaktfikan dari jabatan Direksi buntut kredit macet yang merugikan daerah senilai Rp 15 miliar yang terjadi sejak dua tahun terakhir.
Kedua pejabat tinggi BPRS Saruma yang dinonaktifkan yakni Direktur utama (Dirut) Rahmat Icwan dan Direksi kepatuhan Rustam Muhdar. Dugaan korupsi dan pencucian uang berupa pemberian kredit proyek tersebut terjadi sejak 2020-2022.
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menyebutkan modus yang digunakan dalam kasus kredit macet ini dilakukan dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek ke pihak debitur yang menjaminkan kontrak dengan rentan waktu yang sangat pendek.
“Satu kreditur memiliki delapan perusahaan dengan menjaminkan kontrak, kreditnya ditahun 2020, namun ditahun 2021 juga menjaminkan kontrak juga”, kata Usman Sidik kepada awak media, Selasa (6/06/23).
Usman menjelaskan kredit debitur yang menjaminkan kontrak sejak dua tahun itu, tidak memiliki jaminan yang jelas terutama tidak ada nilai dalam proyek yang dijaminkan.
“Ada selisih waktu juga, jadi ada kontrak proyek yang tidak ada uangnya. Bukti-bukti nilai jaminan pun tidak jelas”, jelasnya.
Lebih lanjut, Usman mengatakan dari kerugian akibat kredit macet juga dilakukan oleh kelompok masyarakat. Pengajuan kredit yang diajukan sejak tahun 2020 lalu.
“Diluar delapan perusahaan itu dengan satu oknum sekitar Rp 17 miliar. Baru Rp 2 miliar yang dibayarkan sehingga sisa Rp 15 miliar”, pungkas Usman.
Selain itu, kata Usman, ada oknum pejabat lingkup Pemda Halmahera Selatan juga terlibat dalam kasus kredit macet yang merugikan daerah hingga Rp 15 miliar.
Tinggalkan Balasan