Mimbartimur.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di Aula, Palam Hotel, Desa Tomori, pada Selasa (30/5/23).
Kegiatan yang bertajuk ‘Sosialiasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan’ itu menghadirkan narasumber dari tiga instansi yang kompeten.
Ketiga narasumber tersebut yakni keterwakilan Kejaksaan negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, dan Polres Halmahera Selatan. Sosialiasi dihadiri sejumlah Notaris, Camat, dan Kepala Desa.
Kepala BPN Halmahera Selatan, Julaiha Baruna mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam menghadapi persoalan sengketa pertanahan.
Menurutnya, persoalan tanah sangat rentan bagi masyarakat sehingga perlu adanya sosialiasi yang berkaitan dengan bantuan hukum dan pencegahan sengketa.
“Ketiga narasumber yang dihadirkan ini untuk memberikan pemahaman secara mendalam dan meminimalisir konflik lahan dikalangan warga”, ujar Julaiha kepada mimbarTimur.com. Selasa (30/5/23).
Lebih lanjut, Julaiha menjelaskan objek perkara sengketa tanah yang ditangani pihaknya sejak 2020 sampai 2022 sebanyak 43 kasus. Sementara kasus sengketa tanah pada tahun 2023 sebanyak 5 kasus.
“Masih dalam proses persidangan untuk lima kasus di 2023. Selama dua tahun terakhir cukup tinggi kasus sengketa yang ditangani”, jelasnya.
Julaiha menyebut, pihaknya saat ini telah menerima aduan terkait sertifikat tanah gratis yang disalah gunakan oleh pemerintah desa Bajo di kecamatan Kayoa.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.