Mimbartimur.com – Sebuah video unggahan menyebutkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi () dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR untuk tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam unggahan tersebut terdapat narasi yang berbunyi: “ Pingsan! Puan Terseret Korupsi Sekjen DPR RI! Skandal PuanCS Diusut ! Puan Tersangka!”

Namun, apakah benar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret 2025?

Hasil

Menunjukkan bahwa telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI untuk tahun anggaran 2020 pada 7 Maret yang lalu.

Sementara itu, hingga saat ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas dan peran dari enam orang tersangka lainnya dalam kasus ini.

Pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI untuk tahun anggaran 2020.

Meski demikian, penyidik belum mengungkapkan rincian mengenai jumlah vendor yang diduga terlibat atau besaran aliran dana yang diterima oleh vendor tersebut. KPK juga sedang mendalami hubungan antara jabatan dan tugas saksi yang menjabat sebagai Sekjen DPR RI.

Kesimpulan 

Dengan demikian, informasi yang menyatakan bahwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret adalah tidak benar.
****