Mimbartimur.com , , mengusulkan pembentukan payung hukum khusus yang mengatur status dan perlindungan tanah adat di wilayahnya. Usulan strategis tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam acara peresmian gedung baru Kanwil Kemenkumham di Ternate, Jumat (12/6).

Langkah penguatan regulasi ini dinilai mendesak mengingat belum adanya aturan spesifik yang merinci kedudukan tanah adat di Maluku Utara. Tanpa adanya kepastian hukum yang mengikat, hak-hak ulayat masyarakat lokal berisiko mudah tergerus akibat ekspansi industri maupun konflik agraria demi pembangunan ekonomi.

“Kita butuh kepastian hukum yang tegas terkait tanah adat. Tujuannya agar hak masyarakat adat tetap terjaga utuh, bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan, dan menjadi sumber kesejahteraan nyata bagi seluruh komunitas,” ujar Gubernur Sherly dalam sambutan resminya.

Prosesi peresmian gedung baru ini ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemotongan pita oleh , Gubernur Malut, dan Kakanwil Kemenkumham. Agenda ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Provinsi Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Pulau Morotai, serta pimpinan instansi vertikal daerah.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sherly juga mengapresiasi langkah transformasi digitalisasi layanan publik yang tengah digalakkan oleh Kementerian Hukum RI. Menurutnya, pembaruan sistem ini memangkas birokrasi berbelit dalam pengurusan administrasi hukum, hak kekayaan intelektual (HKI), hingga legalitas pendirian badan usaha di daerah.

Merespons hal tersebut, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa infrastruktur baru ini merupakan komitmen pusat untuk memperkuat jangkauan pelayanan di daerah. Kemenkumham kini mengandalkan sistem terpadu berbasis digital bernama PASTI guna mempermudah akses masyarakat secara efisien dan transparan.

Selain layanan publik, Menkum memastikan jajarannya siap memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan naskah akademik hingga draf peraturan daerah. Langkah asistensi ini bertujuan agar setiap produk hukum yang lahir di tingkat daerah memiliki kualitas penulisan yang selaras dengan ketentuan nasional.

Sebagai implementasi konkret, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkumham dengan pemerintah daerah se-Maluku Utara. Sinergi ini difokuskan pada percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan bantuan hukum serta perlindungan kekayaan intelektual daerah.

Di penghujung acara, kementerian menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk produk Pala Ternate kepada Pemkot Ternate dan Kelapa Bido kepada Pemkab Pulau Morotai. Apresiasi juga diberikan kepada jajaran TNI dan Polri atas kontribusi aktif mereka memperluas jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).