Mimbartimur.com – Sebuah video yang diunggah di YouTube melaporkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, , telah divonis tujuh tahun penjara. Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa Hasto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan buronan .

Pada bulan Desember lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia terjerat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Berikut adalah narasi dari video tersebut: “Sekjen PDIP Hasto MENANGIS di Persidangan! Divonis 7 Tahun! Hasto Titip untuk Megawati.” Namun, apakah benar Hasto divonis tujuh tahun penjara pada 10 Juni?

Hasil

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh ANTARA, hingga Juni 2025, sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berada dalam tahap pembuktian.

Dalam sidang yang berlangsung pada 5 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, seorang Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya saat ini masih fokus pada pembuktian kasus tersebut. “Saat ini masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK (Hasto Kristiyanto),” ungkap Budi, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, terkait dugaan menghalangi penyidikan yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku. Ia didakwa terlibat dalam pemberian suap secara bersama-sama dengan Harun.

Kesimpulan

Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) .

***