Mimbartimur.com – Sebuah video yang mengklaim bahwa Polisi akan memberikan program SIM gratis pada tahun 2025 kembali beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @sim.gratis.terbar7 (https://www.tiktok.com/@sim.gratis.terbar7). Berdasarkan pantauan TIMES Indonesia per Senin (9/6/2025), terdapat delapan video yang telah diunggah oleh akun tersebut, semuanya menampilkan program SIM gratis atau perpanjangan SIM secara online.

Salah satu video yang diunggah (https://www.tiktok.com/@sim.gratis.terbar7/video/7508584298186919224) menyatakan: “Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Gratis SPDA Bulan ini 2025 SIM A, SIM B, SIM C, Mulai Tahun 2025 Sekarang Sudah Bisa Daftar dan Perpanjangan Secara Online Gratis”.

Dalam video tersebut juga terdengar suara: “Perpanjang SIM, buat SIM gratis seluruh Indonesia. Gratis pembuatan SIM A atau B, C berlaku di bulan ini. Untuk proses mudah dan aman, segera klik link di bio profil.”

Narasi ini menarik perhatian masyarakat, dan banyak pengguna internet yang penasaran serta mempertanyakan kebenaran dari program yang tampak menguntungkan tersebut. Apakah informasi ini benar?

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta , informasi yang disampaikan dalam video tersebut adalah tidak benar atau . Video ini dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan menipu masyarakat agar mengklik tautan yang ada di bio akun TikTok tersebut, yang berpotensi membuat mereka menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan data.

Melalui laman resminya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa informasi mengenai SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks ([HOAX] 2025 | Komdigi). Tidak ada program resmi dari Polri yang memberikan SIM secara gratis dan berlaku seumur hidup.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri juga menegaskan bahwa klaim mengenai pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup adalah tidak benar.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa berlaku SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3), yang menyatakan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan alat registrasi resmi pengemudi.

Adapun tarif pembuatan SIM di Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak () pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.