Mimbartimur.com – Sejumlah koleksi mobil mewah milik Walikota Tidore Muhammad Sinen kembali mendapat sorotan. Pasalnya, kendaraan milik pejabat publik tersebut disinyalir menggunakan nama orang lain demi menghindari laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy mengatakan persoalan dugaan ketidakpatuhan Muhammad Sinen dalam melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN tidak dapat dipandang sebagai isu sepele.
“Ini menyangkut prinsip keterbukaan dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Yang jadi pertanyaan bukan soal siapa pemilik dokumen kendaraan, tapi kendaraan tersebut selama ini berada dalam penguasaan dan digunakan atau tidak, itu yang harus dijelaskan secara jujur,” ujar Zulfikran kepada mimbartimurcom, Rabu (10/06).
Zulfikran menjelaskan LHKPN dibentuk untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi perkembangan kekayaan pejabat negara secara transparan sehingga setiap aset yang menimbulkan pertanyaan publik harus dijelaskan tanpa menunggu sampai mencuat ke media.
“Prinsip transparansi itu bukan saat adanya tekanan pemberitaan tapi harus menjadi kesadaran dan tanggungjawab sebagai pejabat negara. Pola-pola seperti ini bukan sebuah kelalaian biasa namun upaya menghindari kewajiban sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
Menurutnya, alasan bahwa kendaraan belum dimasukan ke LHKPN karena proses pelunasaan baru selesai justru membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Sebab, katanya, publik berhak mengetahui sejak kapan kendaraan tersebut berada dalam penguasaan dan digunakan.
“Apalagi informasinya kendaraan itu sudah berada dirumah sejak lama, digunakan dalam aktivitas sehari bahkan diketahui masyarakat sebagai kendaraan pribadi tentu menjadi hal wajar jika publik mempertanyakan mengapa aset tersebut tidak muncul dalam laporan kekayaanya,” ungkapnya.
Zulfikran menilai persoalan tersebut perlu atensi Komisisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui LHKPN untuk melakukan penelusuran maupun klarifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“KPK harus hadir memberikan kepastian, jika menemukan ada ketidaksesuaian antara kondisi faktual dan laporan resmi, maka pelu langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Siapapun kepala daerahnya wajib tunduk pada ketentuan,” tandasnya.
