Mimbartimur.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-PR) menyerahkan peta pola ruang Rencana Detail Tata Ruang () perkotaan Labuha tahun 2020-2040.

Tujuh kecamatan di wilayah Halmahera Selatan yakni: Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Selatan, ⁠Bacan Timur Tengah, Obi dan Gane Barat.

Peta ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang perkotaan Labuha tahun 2020-2040.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengendalian , menyampaikan tujuan dari penyerahan peta ini adalah untuk mendukung iklim investasi perkotaan Labuha yang berlandaskan pembangunan yang tertib ruang serta tindak lanjut kegiatan sosialisasi Perkotaan Labuha Tahun 2020-2040.

“Ini bagian dari penyampaian informasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait tata ruang secara transparan. Memudahkan masyarakat mengetahui peruntukan ruang sebelum melakukan perizinan terkait pemanfaatan ruang, dan mewujudkan tertib ruang dan menciptakan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” kata Selasa, (02/12/25).

Menurutnya, rencana Detail Tata Ruang () merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Dimana terdiri atas peta rencana struktur ruang dan peta rencana pola ruang dengan tingkat ketelitian detail informasi dalam peta yakni 1 : 5.000. Integrasi dengan Sistem Informasi Geografis dan Perizinan Online.

-- --

RDTR perkotaan Labuha telah terintegrasi dengan Geografis Informasi Tata Ruang (GISTARU) dan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)

“Kami juga telah melakukan sosialisasi RDTL bertujuan untuk mengintegrasikan RDTR perkotaan Labuha dalam perizinan berusaha dan dihadiri oleh pimpinan OPD Pemkab Halmahera Selatan, para camat, kepala-kepala desa, serta ratusan peserta sosialisasi,” ujarnya

Dasar Hukum dan Kebijakan nasional penataan ruang secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.***