Mimbartimur.com – Gubernur Maluku Utara bersama sejumlah pejabat lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka paska diciduk terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/12/23).

diduga menerima suap proyek infrastruktur di Maluku Utara senilai Rp 2,2 miliar dengan cara memenangkan pihak kontraktor dalam mengikuti lelang proyek di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.

“Dengan jabatannya sebagai Gubernur, menentukan siapa saja pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek”, ujar Wakil Ketua Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung , Rabu (20/12) dini hari.

Alex menjelaskan aliran uang yang diterima Gubernur Maluku Utara itu dengan cara tak lazim. Ia diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek yang belum capai 50 persen untuk melakukan pencairan.

“Bukti permulaan awal terdapat aliran uang masuk ke rekening penampung senilai Rp 2,2 miliar ang diduga di gunakan untuk kepentingan baik penginapan hingga membayar biaya kesehatan”, pungkasnya.

Dugaan lain, lanjut Alex, juga menerima aliran dana atau setoran uang dari Aparatus Sipil Negara (ASN) Maluku Utara terkait penerimaan rekomendasi jabatan tinggi dilingkup pemerintahannya.

Dalam kasus ini, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) berinisial AH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial RA, serta ajudan Gubernur Maluku Utara berinisial RI bersama satu orang pihak swasta berinisial KW.

-- --

Perlu diketahui, sebelumnya menangkap 18 orang di dua tempat yang berbeda dalam giat OTT di Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/23).

Sementara Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap tim di salah satu hotel dikawasan Jakarta Selatan.

Safrillah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi