Mimbartimur.com – Advokat senior dari kantor hukum HAM & Associate, Moh Yakub K. Salamun dan Abdul Kadir Z. Lakuy, angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia.
Moh Yakub Salamun menilai peristiwa tersebut tidak bisa semata-mata dipandang sebagai tindakan individu atau “oknum” semata, melainkan perlu dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab institusi kepolisian secara menyeluruh.
“Selama ini, setiap ada dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat, selalu disebut sebagai ulah oknum. Padahal, hal ini perlu dilihat lebih mendalam karena menyangkut tanggung jawab institusi, sejalan dengan agenda reformasi kepolisian,” ujar Yakub dalam keterangannya, Jumat (21/2/2026).
Ia juga menyinggung sejumlah kasus serupa yang sebelumnya terjadi di beberapa daerah, seperti di Jakarta dan Semarang. Menurutnya, apabila dugaan penganiayaan di Tual terbukti, maka hal itu harus menjadi peringatan serius bagi institusi Polri untuk mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan, baik internal maupun eksternal.
Sementara itu, Abdul Kadir Z. Lakuy menambahkan bahwa reformasi kepolisian tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan struktural, tetapi juga harus menyentuh aspek paradigma dan pendekatan yang lebih humanis.
“Perubahan yang diharapkan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga menyangkut cara pandang dan pendekatan aparat yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan,” kata Abdul Kadir.
Keduanya berharap kasus ini menjadi momentum refleksi bagi negara untuk memperkuat sistem akuntabilitas di tubuh aparat penegak hukum, khususnya Polri, termasuk dalam hal pengawasan serta penegakan kode etik profesi.
Selain itu, mereka juga mendorong agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan secara berkala kepada publik.
Menurut mereka, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam pernyataannya, pihak HAM & Associate menegaskan komitmennya untuk terus mendorong agenda reformasi kepolisian guna mewujudkan institusi yang profesional, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. ***
