Mimbartimur.com – Penghargaan yang diperoleh PT Trimegah Bangun Persada terkait Green Corporat dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga mencaplok lahan warga secara sepihak dan tidak melakukan ganti rugi.
Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (PA Malut), Yohanes Masudede mengatakan tindakan tersebut tidak sekedar inkonsistensi tetapi juga terindikasi serius terkait standar Kepatuhan HAM yang selama ini dilekatkan pada korporasi. Menurutnya, penghargaan itu hanya bersifat simbolik bahkan mengarah kepada kejahatan serius.
“Perusahaan ini tampil sebagai simbol transisi energi dan penerima berbagai pernghargaan green corporate, namun disisi lain dugaan pencaplokan lahan warga di Pulau Obi yang ditanami ratusan pohon cengkeh justru memperlihatkan wajah yang bertolak belakang,” kata Yohanes kepada mimbartimurcom, Senin (20/04).
Yohanes menegaskan bahwa dalam kerangka Undang-undang Pokok Agraria 1960, tanah memiliki fungsi ekonomi untuk kelangsung hidup dengan landasan hak kepemilikan yang sah bagi pemilik sehingga korporasi tidak bisa bertindak semena-mena tanpa kedudukan hukum yang jelas.
“Jadi keberadaan ratusan pohon cengkeh itu bukan masalah kecil. Itu bukti penguasaan riil oleh masyarakat dan memiliki nilai ekonomi jangka panjang. Dalam banyak doktrin dan praktik hukum, penguasaan faktual seperti itu memiliki nilai pembuktian yang kuat untuk menyeret perusahaan ke pengadilan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Yohanes menyentil kecenderungan penggunaan izin konsesi sebagai alat legitimasi penguasaan lahan tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu keberadaanya. “Jika izin diberikan tanpa penyelesaian hak masyarakat, maka izin itu berdiri di atas konflik. Dan setiap aktivitas di atasnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Menurutnya, dalam sudut pandang HAM, pencaplokan lahan berisi ratusan pohon cengkeh telah menyentuh inti hak dasar warga negara sehingga kehilangan lahan produktif berarti kehilangan akses terhadap ekonomi, pangan, dan keberlanjutan hidup. Prinsip dalam konstitusi, kata Yohanes, juga secara tegas menjamin hak atas dasar kehidupan yang layak. Namun dalam praktiknya, warga justru berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi.
“Dan ini bukan hanya sebatas soal tanah diambil secara paksa atau tidak. Lebih dari itu, ini soal apakah negara dan korporasi menghormati manusia sebagai subjek, atau sekadar melihat mereka sebagai hambatan investasi, ini kita masih ngomongin yang datar-datar karena masih banyak yang belum kita ungkap, ada waktunya,” kata Yohanes.
Sementara Direktur Indonesia Anti Corpuration Network (IACN), Igrissa Majid mempertanyakan secara terbuka terkait pengakuan terhadap PT Trimegah Bangun Persada sebagai perusahaan entitas hijauh dan patuh HAM. Iggrisa menuturkan metode penilaian sejumlah lembaga yang dipandang hanya bertumpu pada laporan administratif (self reporting) tanpa verifikasi sosial yang memadai di lapangan.
