Mimbartimur.com – Ratusan warga Desa Sogili, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan kembali geruduk Kantor PT Trimega Bangun Persada. Pasalnya, anak perusahaan Harita Nickel Group tersebut dianggap mengabaikan kewajibannya dalam mengganti kerugian lahan warga bernama Alimusu La Damili.
Dalam unjukrasa itu, masa aksi menuding pihak perusahaan sengaja mengulur waktu dan mencuci tangan setelah berhasil menguasai lahan perkebunan milik Alimusu yang berisi ratusan tanaman pohon cengkeh untuk pembangunan bandar udara perusahaan.
“Hasil konkrit mediasi yang sudah dilakukan mestinya sudah direalisasi bukan meminta penyelesaian ke jalur peradilan. Perusahaan lepas tangan dan beralibi telah melakukan pembayaran, tentu ini sangat bertentangan dengan asas-asas keadilan,” ungkap orator dalam aksi protes di depan Kantor Harita Nickel, Kamis (16/04).
Terpisah, Kuasa Hukum Alimusu, Bambang Joesangaji mengatakan penggusuran lahan milik kliennya dinilai dilakukan secara sepihak dan mengabaikan asas-asas keadilan. Tindakan perampasan itu, katanya, telah memberikan dampak kerugian nyata bagi kliennya.
“Kebun klien kami digusur tanpa memberikan konfirmasi atau kesepakatan. Bahkan ratusan pohon cengkeh dirobohkan tanpa ada kesepakatan jual beli,” kata Bambang kepada mimbartimurcom melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/04).
Menurutnya, tindakan sepihak PT Trimega Bangun Persada mengakibatkan kerugian materil karena kebun seluas 6,5 hektar itu berisi tanaman 400 pohon cengkeh yang menjadi satu-satunya aset ekonomi berharga bagi kliennya di Desa Sogili, Pulau Obi.
“Sejauh ini belum ada ikhtikad baik setelah diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Kami telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan agar membayar ganti rugi kepada klien kami karena tanaman dan kebunnya hancur,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan aksi demonstrasi warga yang dilakukan kembali akibat pihak perusahaan dinilai mengabaikan hasil kesepakatan dalam mediasi. Bambang mengingatkan pihak PT Trimega Bangun Persada agar kooperatif dalam menyikapi persoalan lahan milik kliennya.
“Mediasi sudah dilakukan, hasilnya nanti tanyakan ke pihak perusahaan. Terkait langkah hukum lanjutan, nanti kita melihat ada tidaknya ikhtikad baik dari mereka,” pungkasnya.
