“Prinsip keadilan dan akuntabilitas mengharuskan agar penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena jabatan. Sekda dan Kadis PUPR harus diperiksa bersama agar terang siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara itu”, ungkapnya.
Ia juga mendorong agar Inspektorat Kota Tidore dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius dan terbuka kepada publik, agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan terhadap kasus dugaan penyimpangan proyek yang menelan anggaran hingga belasan miliar tersebut.
“Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat daerah. Hukum harus berjalan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum”, tandasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Tidore, Abdul Muis Husein saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan menggubris hingga pemberitaan ini ditayangkan. ***