Mimbartimur.com – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Zulfikran Bailussy menyoroti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara terkait dua proyek pembangunan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian administratif maupun potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore tahun 2023.

“Jadi temuan BPK bukan hanya catatan teknis, tapi indikasi awal yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Jika Sekda dalam waktu dekat akan diperiksa penyidik, maka Kadis PUPR Kota Tidore juga semestinya diperiksa secara bersamaan karena posisi dan tanggung jawabnya berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut”, ujar Zulfikran kepada mimbartimurcom, Senin (06/10).

Zulfikran menilai pola pengawasan dan pelaksanaan anggaran di Dinas PUPR menunjukkan adanya potensi moral hazard, terutama ketika denda keterlambatan dan kekurangan volumen ratusan juta. Ia menyebut sisa temuan Rp 62 juta yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) perlu menjadi perhatian serius.

“Jika sampai akhir tahun anggaran belum disetor, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap kerugian negara. Artinya, baik pengguna anggaran maupun pejabat pelaksana kegiatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum”, tukasnya.

Diketahui, dua paket pekerjaan tersebut yakni Pembangunan Irigasi D.i Trans Maidi dengan pagu anggaran sebesar Rp 18.650.000.000,00 serta Rekonstruksi Jalan Belakang Gurabati Taran dan Jaha-jaha senilai Rp. 1.410.000.000,00.

Dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara, hasil pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan fisik yang bersumber dari Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan melakukan reviu dokumen, pemeriksaan fisik lapangan atas hasil pekerjaan serta permintaan keterangan pejabat terkait diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp 314.946.112,68.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp252.240.086,90, namun masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 62.706.025,78 hingga pemeriksaan LKPD berakhir.

Lebih lanjut, Zulfikran mengatakan, pemeriksaan terhadap Sekda saja tanpa melibatkan Kadis PUPR akan membuat penyidikan menjadi tidak komprehensif, sebab tanggung jawab teknis dan administrasi proyek ada pada dinas terkait, bukan hanya pada Sekretaris Daerah sebagai koordinator anggaran.