Mimbartimur.com– Bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Hal ini ditegaskan Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Gizka Meidina, dalam kegiatan media gathering dan forum group discussion (FGD) BPJS 2025 di Restoran Nona Jo, Ternate, Senin (22/9/2025).

“Pendaftaran bayi akan langsung mengaktifkan status kepesertaan sehingga bayi dapat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan selama 28 hari sejak dilahirkan dan masih dalam perawatan,” jelas Gizka.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun offline di kantor BPJS Kesehatan, dengan melampirkan dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir (SKL).

“Iuran bagi bayi baru lahir wajib dibayarkan saat mendaftar, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan,” tambahnya.

Ia menegaskan, bila bayi tidak segera didaftarkan dan iuran tidak dibayarkan tepat waktu, maka orang tua akan tetap diwajibkan membayar iuran sejak tanggal kelahiran, sekaligus terancam terkena denda pelayanan kesehatan.

Sementara itu, bagi bayi yang lahir dari orang tua non-peserta JKN, berlaku ketentuan pendaftaran sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

-- --

Namun, kartu JKN baru bisa digunakan setelah melewati masa tunggu 14 hari sejak pendaftaran.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Meryta Oktaviane Rondonuwu, dan menghadirkan dua narasumber lain, yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Malut, Ismad Sahupala, serta Iksan R.A Arsad dari Diskominfosan Malut.

***