Mimbartimur.com – Legitimasi kepemimpinan masih terus bergulir hingga saat ini. Kepala Staf Presiden (KSP) Cs kini mengajukan peninjuan kembali (PK) atas putusan kasasi ke Mahkamah Agung terkait status Ketum Agus Harimurti Yudhoyono.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Agus Harimurti Yudhoyono (), ia menyebut pihaknya menerima informasi terkait upaya PK KSP Moeldoko Cs ke Mahmakah Agung dilakukan sejak 3 Maret 2023 lalu.

“Kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko Cs mengajukan PK atas putusan kasasi ke Mahkamah Agung bertepatan satu hari setelah mendeklarasikan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden”, kata Agus dalam konfrensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat pada, Senin (3/4/23).

menyebut alasan Moeldoko Cs mengajukan PK ke Mahkamah Agung karena mengantongi empat bukti baru, hanya alasan belaka untuk mencoba melegitimasi keabsahan .

“Faktanya bukti yang diklaim KSP Moeldoko bukanlah bukti baru, sebab keempat novum itu sudah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta dan telah diputuskan pada 21 November 2021 lalu”, pungkasnya.

Pensiunan dini Militer itu menegaskan pihaknya akan memasukan kontra memori untuk menjawab PK KSP Moeldoko Cs ke Mahkamah Agung.

“Hari ini tim hukum kami secara resmi memasukan kontra memori sebagai jawaban PK Moeldo Cs”, tandas Ketum .

Lebih lanjut, optimis pihaknya akan menang melawan Moeldoko berdasarkan skor pertarungan yang sudah dilalui dua tahun terakhir.

“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukan bahwa menang sebanyak 16 kali atas gugatan kubu Moeldoko Cs”, ujarnya

Safrillah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi