Mimbartimur.com – Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di lingkungan industri PT Trimegah Bangun Persada (TBP) di Kawasi, Pulau Obi, akhirnya dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 4 November 2025, saat pekerja bernama Riswan Hi. Zakaria (29) meninggal dunia akibat insiden di lokasi kerja.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6), penyelesaian kasus ini telah dicapai secara kekeluargaan pada 24 April 2026 antara keluarga korban dan pihak manajemen perusahaan.
“Kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kasus ini telah dinyatakan selesai,” ujar Iptu Wahyu di ruang kerjanya.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan telah memenuhi seluruh hak dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun rincian nilai ganti rugi tidak diumumkan secara terbuka, Kasat Wahyu menyampaikan bahwa nominal yang diserahkan diperkirakan sekitar 200 juta rupiah, yang dihitung berdasarkan masa kerja almarhum selama 2 Tahun lebih.
“Kalau tidak salah dari pihak perusahaan telah memenuhi hak dan kewajibannya, itu yang diserahkan kurang lebih 200 juta mungkin dihitung dari masa kerja korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan kesepakatan ini juga telah dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang disaksikan oleh pihak berwenang, sehingga bersifat sah dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Terkait tahapan penyidikan awal dan kemungkinan penetapan tersangka, Iptu Wahyu menjelaskan hal tersebut belum dapat ia jelaskan secara rinci.
“Kalau prosesnya lanjut soal penetapan tersangka itu saya tidak tahu, itu nanti tanya kasat yang lama karena saya baru menjabat dua bulan di sini,” tutupnya.
