Mimbartimur.com – Empat Warga Negara Asing () asal ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Keempat WNA asal Uzbekistan dengan inisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26) ditangkap terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Karo Penmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan keempat WNA Uzbekistan tersebut ditangkap Densus 88 pada, Jumat (24/3/23) lalu.

“3 dari 4 WNA ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propoganda media sosial, mereka bagian dari organisasi teror Internassional”, kata Ramadhan di , Jakarta pada, Selasa (4/4/23).

Ramadhan mengatakan Penangkpan keempat terduga tindak pidana terorisme asal Uzbekistan ini atas kerjasama Densus 88 Polri dengan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, pengungkapan dugaan tindak pidana terorisme berawal pihaknya memantau aktivitas BA alias JF terus menyebarkan propaganda di media sosial.

“Menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror”, ujarnya.

-- --

Selain itu, kata Ramadhan, keempat pelaku itu ditangkap Densus 88 bersama barang bukti berupa paspor Uzbekistan domestik dan internasional juga selembar resi penerima moneygram.

“Kemudian satu lembar kode booking pesawat, kemudian iPad, beberapa buah handphone dan beberapa screenshot unggahan yang bermuatan propaganda”, jelas Ramadhan.

Safrillah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi