Mimbartimur.com – Kinerja kembali disorot. Pasalnya, hingga saat ini belum mengambil langkah penahanan terhadap tujuh orang terduga pelaku usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terhadap anak dibawah umur.

(PH) korban, Bahtira Husni menyampaikan penahanan terhadap tujuh tersangka mestinya sudah dilakukan untuk menghindari rencana pelarian, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta melakukan tindakan serupa kepada korban maupun orang lain.

“Kasus kekerasan seksual pada umumnya langsung dilakukan penahanan setelah penetapan tersangka sehingga ketujuh orang ini harus segera ditahan jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya”, ujar Bahtiar kepada mimbartimurcom, Rabu (23/04).

Menurutnya, permintaan penahanan terhadap ketujuh tersangka ditahan bukan alasan subyektif akan tetapi berdasarkan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur penahanan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik, namun alasan-alasan yang disampaikan harus menjadi perhatian serius sebab tidak akan ada yang bisa menjamin para pelaku kooperatif. Itu yang kami minta agar segera ditahan demi proses hukum ini berlangsung lancar”, tukasnya.

Bahtiar mengingatkan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional demi memberikan kepastian hukum terhadap korban. Selain itu, ia meminta sembilan terduga lainnya segera ditetapkan tersangka.

“Jangan terkesan mengistimewakan ketujuh tersangka ini, ini kasus menjadi atensi karena korban dibawah umur. Sehingga sudah saatnya mereka ditahan, begitu juga dengan terduga lain harus segera ditetapkan tersangka karena semua barang bukti sudah ada”, tandasnya.

-- --

Perlu diketahui, ketujuh tersangka kasus dugaan kekerasaan seksual terhadap anak dibawah umur berdasarkan SPDP Nomor : 46.a/IV/2025/Sat Reskrim. Selain ketujuh orang tersebut, sembilan terduga pelaku lainnya hingga saat ini belum ada perkembangan penyelidikan.

Rekanan PH korban, Rusna Ahmad mengatakan perkara yang tengah ditangani Polres Halmahera Selatan merupakan kasus yang menjadi atensi publik sehingga sleuruh proses penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara transparan.