Mimbartimur.com  korban rudapaksa anak perempuan dibawah umur, Yulia Pihang kembali mengingatkan Polres terkait jumlah terduga pelaku yang harus dimintai pertanggungjawab dalam perkara yang ditangani.

“Informasi yang kami terima, baru tujuh orang dari 16 terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi komitmen bagi kami untuk memastikan sembilan orang lainnya juga harus segera ditetapkan tersengka”, ujar Yulia kepada mimbartimurcom, Kamis (17/04).

Menurutnya, dalam proses penetapan tersangka kasus terhadap anak penyidik melakukan serangkaian penyidikan dengan bukti-bukti yang cukup, termasuk dalam Pasal 184 KUHAP seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk.

“Proses ini melibatkan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan terhadap pelaku untuk memastikan adanya unsur-unsur tindak pidana yang memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Dalam perkara ini, motifnya sama sehingga tidak menutup kemungkinan 9 orang lainnya prosesnya tidak lama”, ujarnya.

Yulia meminta penyidik lebih cermat memperhatikan bukti-bukti yang ditemukan sehingga tidak menimbulkan asumsi liar dihadapan publik. Ia menuturkan, bukti penyelidikan terkait orang yang menjadi aktor utama dalam kekerasan seksual ini patut didalami kembali.

“Aktor pertama mestinya lebih duluan ditetapkan tersangka, begitu juga dengan terduga terakhir. Sebab sesuai keterangan saksi peristiwa ini berawal terlapor pertama. Namun kami percaya penyidik mempunyai skema untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat”, tuturnya.

Perlu diketahui, ketujuh terduga pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 46.a/IV/2025/Sat-Reskrim.

-- --

Lebih lanjut, Yulia berharap Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak () Halmahera Selatan tidak melepas kendali hingga korban mendapatkan kepastian hukum. Terkait sembilan terduga lainnya, Yulia menegaskan akan mengawal hingga penetapan tersangka.

“Jangan sampai teledor, jadi saya ajak seluruh teman-teman yang telah ikut mengawal kasus ini tidak surut semangatnya. Karena dengan menyelesaikan kasus ini, sama halnya memulihkan traumatik korban yang dideritanya selama ini”, tutupnya.

Ariana Aira
Editor