Mimbartimur.com – Dua jurnalis bernama Julfikram Suhadi dan Anti Safar mendapat tindakan kekerasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Ternate. Insiden tersebut terjadi saat akan melakukan peliputan aksi bertajuk Indonesia Gelap di depan Kantor Walikota Ternate, Senin (24/05).
Korban penganiayaan merupakan jurnalis media online Tributernate dan Halmaeraraya. Keduanya mengalami luka serius pada bagian mata dan mulut akibat hentakan kepalan tangan anggota SatPol PP Kota Ternate yang sedang melakukan pengamanan aksi Indonesia Gelap.
Julfikram menceritakan sebelum mendapat tindakan kekerasan sudah dilarang mengambil video. Meski begitu dirinya tak menggubris karena telah ditugaskan meliput situasi aksi damai yang digelar oleh gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Ternate.
“Posisi saya berada diluar pagar kantor Walikota Ternate, dalam proses perekaman video ada petugas SatPol PP yang memukul tangan saya hingga berakhir dikeroyok ditengah kerumuman”, kata Julfikram kepada mimbartimurcom usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Ternate, Senin (24/02).
Julifkram menjelaskan sebelumnya sudah memberikan isyarat kepada petugas yang melarangnya mengambil rekaman video dengan menyebut dirinya seorang jurnalis. Namun, hal tersebut tak digubris dan digiring ke kerumunan SatPol PP.
“Saya tidak mengenal yang memukul karena situasi leher diceking sampai tak mampu bernafas. Terkait identitas sudah saya tunjukan namun diabaikan, mungkin teman-teman jurnalis lain melihat langsung menolong saya tapi itu sudah terluka”, jelasnya.
Perlu diketahui, Julfikram mengalami luka sobek dialias mata kanan akibat pukulan keras dari anggota SatPol PP Kota Ternate yang sedang melakukan pengamanan aksi Indonesia Gelap yang berlangsung di depan Kantor Walikota Ternate.
Selain Julfikram, sorang jurnalis media Halmaherraya juga mendapat tindakan kekerasan saat akan menyelamatkan Julfikram ditengah kerumunan SatPol PP. Akibatnya, jurnalis perempuan tersebut juga mengalami pecah bibir.
Kedua korban penganiayaan yang menjalani tugas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah membuat laporan kepolisian di SPKT Polres Ternate usai kejadian didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate.