Lebih lanjut, Iggris menyebut hasil SPI 2024 hanyalah gambaran anomali tata kelola pemerintahan daerah , bukan capaian atau prestasi . Sehingga KPK arus berani menyatakan bahwa siap berkoordinasi dengan lembaga lembaga pemeriksa keuangan, termasuk lembaga penegak hukum lain untuk melakukan penindakan jika serius memberantas korupsi di Maluku Utara.

“Akan tetapi, hasil SPI juga harus menjadi rujukan bagi lembaga penegak hukum lain. Misalnya kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di Kabupaten Kota untuk memaksimalkan peran dan fungsinya”, tutupnya.

***

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi