Menurutnya, meski sudah ada pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak dapat menggugurkan unsur pidana terhadap pelaku tindak pidana. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi pengembalian itu tidak menghapus pidananya, namun penegakan hukum salah satunya pengembalian kerugian negara. Jika dalam kasus ini ada perbuatan melawan hukum tentu pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya”, pungkasny.

***

Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi