Mimbartimur.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara menghentikan aktivitas lima perusahaan buntut dugaan pencemaran , Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah melalui penghentian sementara.

Lima perusahaan itu yakni PT. Weda Bay Nikel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Meneral, dan PT Fris Pasific Mining. Kelimanya diduga menjadi dalang tercemarnya air sungai Sagea yang berdampak pada wisata .

Penghentian sementara seluruh pertambangan tertuang dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dengan Nomor: 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 tertanggal Senin, 04 September 2023. Surat itu ditekel langsung oleh Kadis DLH Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya.

“Menindaklanjuti tuntutan Front Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) terkait Sungai Sagea Bokimaruru dan Pesisir dari ancaman tambang’, bunyi surat rekomendasi penghentian aktivitas seluruh pertambangan yang ditujuan ke lima perusahaan yang beraktivitas di wilayah Halmahera Tengah.

Dalam surat tersebut, DLH Provinsi Maluku Utara menguraikan secara singkat persoalan yang terjadi di Desa Sagea berdasarkan tuntutan Front Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) yang menggelar demonstrasi di depan Kediaman Gubernur Maluku Utara, Jalan Ahmad Yani, Tanah Raja, Kota Ternate pada Senin (04/09/23).

“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan dan sedimentasi pada aliran Sungai Sagea yang diakibatkan aktifitas pertambangan”, sambung bunyi surat rekomendasi.

Untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran sungai Sagea, DLH Provinsi Maluku Utara mendesak kelima perusahaan pertambangan tersebut untuk menghentikan aktivitasnya sementara hingga hasil investigasi dan evaluasi disampaikan.

-- --

“Berkenan dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Sagea sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut”, pintah DLH Provinsi Maluku Utara dalam surat rekomendasi.

Sebelumnya Front Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) menggelar demonstrasi terkait pencemran sungai Sagea yang diduga akibat aktivitas sejumlah pertambangan yang tak jauh dari hulu sungai.

Mumtadzah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi