Populasi Menyusut, Konflik Berubah Wajah
Badan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) menyebut, nuri bayan merupakan spesies yang dikategorikan sebagai Least Concern (risiko rendah punah) karena persebarannya luas di Kepulauan Maluku dan sekitarnya, namun tren populasinya diperkirakan menurun akibat hilangnya habitat serta tekanan perburuan dan perdagangan ilegal yang masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
Diperkirakan population mature (dewasa) dari spesies ini berada di kisaran ribuan hingga puluhan ribu individu, namun angka pastinya sulit ditentukan secara nasional karena kurangnya data survei intensif di alam liar.
Di Indonesia sendiri, nuri bayan termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, sehingga perburuan, penangkapan, dan perdagangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Kepala Seksi BKSDA Maluku–Maluku Utara, Abas Hurasan, menjelaskan, tidak semua burung nuri yang dijumpai di Maluku Utara merupakan satwa endemik daerah ini. Nuri bayan misalnya, juga ditemukan di Maluku dan Papua.
“Kalau disebut endemik, itu artinya hanya ada di satu wilayah saja. Nuri bayan tidak hanya ada di Maluku Utara, tapi juga di Maluku dan Papua,” ujar Abas.
Namun, ia menekankan bahwa status perlindungan satwa tidak semata-mata ditentukan oleh endemisme, melainkan juga oleh tingkat ancaman terhadap populasinya di alam. Di Maluku Utara, tekanan terhadap burung-burung paruh bengkok seperti nuri dan kakatua lebih banyak datang dari perburuan dan perdagangan untuk dipelihara.
“Justru jenis-jenis yang menarik perhatian masyarakat untuk dipelihara atau diperdagangkan itulah yang paling rentan. Kalau tidak dilindungi, lama-lama bisa habis di alam,” katanya.
Perdagangan Mulai Menurun
Menurut Abas, periode 2018 hingga sebelum pandemi COVID-19 merupakan masa paling marak perdagangan burung liar di Maluku Utara. Saat itu, aparat penegak hukum bersama BKSDA kerap melakukan penindakan.
“Hampir semua wilayah pernah kami tangani kasusnya Ternate, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, sampai Halmahera Timur. Banyak yang diproses hukum waktu itu,” ungkapnya.
Pasca pandemi, tren tersebut mulai menurun. Sejak 2023 hingga 2024, BKSDA mencatat hanya satu kasus perdagangan burung yang diproses secara hukum, terjadi di wilayah Tidore Timur.
