“Sah selama berbasis data, argumentatif dan untuk kepentingan publik. Jadi aksi protes dari kader NasDem sebagai bagian dari ekspresi politik yang juga dijamin dalam demokrasi. Namun, persoalannya ada pada kualitas respons itu sendiri,” ujar Nofrizal kepada mimbartimurcom melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/04/26).
Nofrizal mengatakan bila protes terhenti pada tuduhan ‘tidak beretika’ tanpa disertai klarifikasi berbasis data atau kontra narasi argumentatif tentu akan menimbulkan simplifikasi terhadap kritik. “Jika merujuk pada pemikiran Norberto Bobbio tentang bahaya personalisasi partai, maka tulisan Tempo justru berada dalam tradisi kritik akademik yang panjang,” tukasnya.
Lebih lanjut, Norfrizal menilai gerakan berantai kader Partai NasDem merupakan langkah keliru meski tidak ada larangan bagi kelompok politik dalam menyampaikan keberatan isi pemberitaan. Namun, dalam sistem pers Indonesia terdapat mekanisme yang telah dilembagakan melalui Dewan Pers sebagai otoritas etika.
“Di sinilah sengketa pemberitaan seharusnya diuji, apakah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik ataukah hanya perbedaan tafsir dan kepentingan. Artinya aksi protes langsung di ruang publik tanpa menempuh mekanisme etik, akan dianggap problematik secara etis,” tuturnya.
Nofrizal mengingatkan Partai NasDem dan seluruh partai politik lainnya agar tidak mengebaikan prosedur penyelesaian sengketa jurnalistik seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga ekosistem serta independensi media.
“Bukan karena protes itu salah, tetapi karena berpotensi mengabaikan prosedur penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam ekosistem pers, termasuk resiko menciptakan tekanan simbolik terhadap independensi media, juga menggeser perdebatan dari ranah argumentatif ke ranah mobilisasi masa,” pintanya.
Menurutnya, polemik ini perlu ditempatkan secara jernih dalam kerangka kode etik jurnalistik, bukan semata pada soal setuju atau tidak terhadap isi pemberitaan. Nofrizal menuturkan ulasan Tempo masih berada dalam koridor kode etik jurnalistik sebab berita itu produk analisis editorial yang menggunakan rujukan akademik seperti Bobbio, studi perbandingan kasus, serta fenomena partai personalistik di Indonesia.
“Secara tradisi jurnalistik, ini sah secara etik. Selama argumen disusun berbasis data, teori dan preseden, serta informasi itu dapat dipertanggungjawabkan. Namun, saya melihat ada ruang evaluasi yang bisa dipersoalkan dari sisi verfikasi yakni jika klaim ‘pertemuan diam-diam’ oleh Tempo tidak dikonfirmasi secara memadai,” ungkapnya.
“Selain itu juga bisa diperdebatkan dari sisi cover both side, Jika tidak memberi ruang tanggapan pihak terkait dalam laporan utama. Tapi itu bukan berarti otomatis melanggar etik, melainkan masuk wilayah kualitas jurnalistik dan kedalaman peliputan,” imbuhnya. ***
