Mimbartimur.com – Polemik larangan maskapai Wings Air mendarat di bandar udara Oesman Sadik, Labuha terus bergulir usai Pemda Halmahera Selatan menerbitkan surat pemberhentian pelayanan penerbangan pesawat milik PT. Wings Abadi Airlines pada, Senin (15/5/23) lalu.
Kepala Unit Penyelengraa Bandar Udara (UPBU) Kelas III, Sumaryanto mengatakan Pemda Halmahera Selatan tidak memiliki kewenangan pemberhentian perizinan penerbangan maskapai Wings Air.
Pasalnya, perizinan penerbangan pesawat terbang berada dibawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Larangan penerbangan yang ditujukan untuk maskapai Wings Air dianggap keliru.
“Otoritas penerbangan sepenuhnya ditangani Dirjen Perhubungan Udara. termasuk izin terbang. Acuannya ada di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan”, ujar Sumariyanto saat ditemui MimbarTimur di bandar udara Oesman Sadik, Labuha. Rabu (17/5/23).
Menurutnya, surat yang dilayangkan Pemda Halmahera Selatan melalui Sekretaris daerah (Sekda) dianggap sepihak sehingga pihaknya tidak menidaklanjuti.
Sumaryanto menjelaskan pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku untuk kelancaran pelayanan penerbangan maskapai di bandar udara Oesman Sadik, Labuha.
“Kesepakatan seat silahkan tanyakan ke manajemen Wings Air. Terkait larangan penerbangan maskapai Wings Air sudah kami koordinasikan ke Pemda, sudah berjalan normal”, jelasnya.
Sebelumnya, Pemda Halmahera Selatan menerbitkan surat larangan penerbangan maskapai Wings Air yang dituangkan dalam surat nomor:553/1512/2023. Surat tersebut ditanda tangani Sekda Saiful Turuy.
Dasar penerbitan surat tersebut karena manajemen Wings Air dinilai tidak konsisten terhadap kesepakatan yang dibicarakan sejak 2022 lalu.
Tinggalkan Balasan