Mimbartimur.com – Polemik larangan maskapai mendarat di bandar udara , Labuha terus bergulir usai Pemda Halmahera Selatan menerbitkan surat pemberhentian pelayanan penerbangan pesawat milik PT. Wings Abadi Airlines pada, Senin (15/5/23) lalu.

Kepala Unit Penyelengraa Bandar Udara (UPBU) Kelas III, Sumaryanto mengatakan Pemda Halmahera Selatan tidak memiliki kewenangan pemberhentian perizinan penerbangan maskapai .

Pasalnya, perizinan penerbangan pesawat terbang berada dibawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Larangan penerbangan yang ditujukan untuk maskapai dianggap keliru.

“Otoritas penerbangan sepenuhnya ditangani Dirjen Perhubungan Udara. termasuk izin terbang. Acuannya ada di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan”, ujar Sumariyanto saat ditemui MimbarTimur di bandar udara , Labuha. Rabu (17/5/23).

Menurutnya, surat yang dilayangkan Pemda Halmahera Selatan melalui Sekretaris daerah (Sekda) dianggap sepihak sehingga pihaknya tidak menidaklanjuti.

Sumaryanto menjelaskan pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku untuk kelancaran pelayanan penerbangan maskapai di bandar udara , Labuha.

“Kesepakatan seat silahkan tanyakan ke manajemen . Terkait larangan penerbangan maskapai sudah kami koordinasikan ke Pemda, sudah berjalan normal”, jelasnya.

-- --

Sebelumnya, Pemda Halmahera Selatan menerbitkan surat larangan penerbangan maskapai yang dituangkan dalam surat nomor:553/1512/2023. Surat tersebut ditanda tangani Sekda Saiful Turuy.

Dasar penerbitan surat tersebut karena manajemen dinilai tidak konsisten terhadap kesepakatan yang dibicarakan sejak 2022 lalu.

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi