Mimbartimur.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil () mulai sasar tiga raksasa untuk pelayanan perekaman pada, Rabu (17/5/23).

Ketiga perusahaan yang disasar Dukcapil Halmahera Selatan yakni Harita Group, Wanatiara Persada, dan GMM. Pelayanan rekaman e-KTP dilakukan bagi yang ber-KTP diluar daerah Halmahera Selatan.

Kepala Dukcapil Halmahera Selatan, Kader Noh mengatakan data pekerja ditiga perusahaan raksasa tersebut sebanyak 20 ribu orang. Seluruh pekerja yang bekerja diwilayah saruma diwajibkan ber-KTP Halmahera Selatan.

“Kita akan lakukan verifikasi dari jumlah pekerja. Pekerja yang ber-KTP diluar Halmahera Selatan belum diketahui jumlahnya”, kata Kader kepada Mimbartimur.com.

Menurutnya, program yang mewajibkan ber-KTP Halmahera Selatan bagi pekerja telah disepekati bersama baik Pemda dan pihak perusahaan.

“Itu wajib bagi bagi seluruh pekerja yang belum ber-KTP Halmahera Selatan. Jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang dari tiga perusahaan”, pungkasnya.

Leboh lanjut, Kader menjelaskan pelayanan perekaman e-KTP ini sudah disosialisasikan sebelumnya. Keluhan yang diterima pihaknya yakni kekhawatiran kehilangan hak-hak yang diterima dari perusahaan.

-- --

“Alasan yang disampaikan pekerja pada umumnya terkait konsekuensi hak-hak yang diterima dari perusahaan seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan maupun badan perpajakan”, jelas Kader.

Kader meminta para pekerja yang berasal dari luar daerah Halmahera Selatan tak perlu khawatir karena hak-hak yang disebutkan akan mengikuti nomor induk kependudukan.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi