Mimbartimur.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil () mulai sasar tiga perusahaan raksasa untuk pelayanan perekaman pada, Rabu (17/5/23).

Ketiga perusahaan yang disasar yakni Harita Group, Wanatiara Persada, dan GMM. Pelayanan rekaman dilakukan bagi pekerja yang ber-KTP diluar daerah .

Kepala , Kader Noh mengatakan data pekerja ditiga perusahaan raksasa tersebut sebanyak 20 ribu orang. Seluruh pekerja yang bekerja diwilayah saruma diwajibkan ber-KTP Halmahera Selatan.

“Kita akan lakukan verifikasi dari jumlah pekerja. Pekerja yang ber-KTP diluar Halmahera Selatan belum diketahui jumlahnya”, kata Kader kepada Mimbartimur.com.

Menurutnya, program yang mewajibkan ber-KTP Halmahera Selatan bagi pekerja telah disepekati bersama baik Pemda dan pihak perusahaan.

“Itu wajib bagi bagi seluruh pekerja yang belum ber-KTP Halmahera Selatan. Jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang dari tiga perusahaan”, pungkasnya.

Leboh lanjut, Kader menjelaskan pelayanan perekaman ini sudah disosialisasikan sebelumnya. Keluhan yang diterima pihaknya yakni kekhawatiran kehilangan hak-hak yang diterima dari perusahaan.

-- --

“Alasan yang disampaikan pekerja pada umumnya terkait konsekuensi hak-hak yang diterima dari perusahaan seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan maupun badan perpajakan”, jelas Kader.

Kader meminta para pekerja yang berasal dari luar daerah Halmahera Selatan tak perlu khawatir karena hak-hak yang disebutkan akan mengikuti nomor induk kependudukan.

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi