Mimbartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapakan Status Tanggap Darurat Banjir selama 14 hari sejak tanggal 22 sampai 07 Juli 2025.
Keputusan Bupati ini tertuang dalam surat putusan nomor 150 tahun 2025 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Banjir Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025.
Menetapkan status tanggap darurat bencana banjir Desa Amasing Kali, Amasing Kota Utara, Amasing Kota Barat, Desa Amasing Kota, Desa Labuha dan Desa Sumae Kecamatan Bacan.
Kejadian bencan banjir desa mandaong, Desa Tuokona dan Desa Kubung Kecematan Bacan Selatan serta terjadinya bencana banjir Dusun Loleba Desa Saketa Kecamatan Gane Baral.
Kejadian Bencaua Banjir di SPlA dan SPlB Desa Lalubi dan SP2, SP3, SP4 dan SP5 Desa Sumber Makmur, Bencana banjir Desa Kotalou’ dan Desa Foya Kecamatan Gane Timur.
Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Aswin Adam mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi korban terdampak banjir dibeberapa titik terdapat 1 orang korban meninggal dunia anak usia 2 tahun dan tercatat 1.396 unit rumah teredam banjir di empat Kecematan, sebanyak 4.008 Kepala Keluarga (KK) 13.138 jiwa terdapak banjir.
Aswin mengakui saat ini hanya ada beberapa titik yang disentuh untuk diberikan penanganan karena faktor cuaca yang tidak mendukung.
“Penanganan baru dilakukan di Desa Soligi Obi, untuk Gane dan Makian menunggu cuaca membaik,” ujar Kepala BPBD Aswin Adam Senin, (23/06)
Lebih lanjut, Aswin mengatakan bahwa pemerintah daerah terus memantau perkembangan situasi banjir, mulai dari proses evakuasi warga ke tempat aman hingga distribusi kebutuhan logistik di wilayah yang bisa dijangkau.
Sesuai dengan arahan Bupati hari ini seluruh ASN dan PPPK, melaksanakan kerja bakti bersih-bersih lingkungan terdampak banjir, membantu warga membersihkan sisa lumpur dan sampah serta memastikan kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi.
“Pemerintah akan berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak berupa pelayanan posko bantuan dan dapur umum,”pungkasnya