Mimbartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, mulai memproses pencairan Anggaran Dana Bagi Hasil () tahap I, tahun 2025 untuk 249 Desa.

Dikabarkan sejumlah Desa saat ini sudah mulai melakukan proses pengurusan pencairan dengan memasukan dokumen sebagai persyaratan pencairan anggaran tahap I.

“Memang kita sudah janjikan pencairan baru akan di lakukan Juni ini jadi bagi desa yang sudah lengkap administrasinya bisa segera mengajukan permohonan pencairan ke Dinas Keuangan,” kata , Minggu, (22/06/25).

Meski begitu Muhammad Nur memyampaikan, ada mekanisme yang harus dilewati Pemerintah Desa, sebagai syarat mengajukan pencairan Anggaran DBH tahap I, yakni, salah satunya adalah rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel,” bebernya.

Lebih lanjut ini menyebut, adapun besaran DBH tiap desa jumlahnya berfariasi mulai dari nilai yang terkecil puluhan juta sampai terbesar nilainya miliaran rupiah, disesuaikan dengan potensi masing-masing desa.

“Mekanisme pencairan DBH desa dilakukan dua tahap, pertama di Bulan Juni ini dan kemudian tahap kedua menjelang akhir tahun nanti,” tandasnya. ***