Perlu diketahui, pemain dapat dijerat dengan ancaman pidana jika tertangkap oleh aparat kepolisian. Pasalnya taruhan online itu diangap sebagai kejahatan yang melanggara norma hukum yang berlaku sesuai asa legalitas.

Ancaman pidana bagi pemain judol bakal dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Juta.

Selain itu pemain judol juga dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling lama enam taun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal tersebut secara rinci menjelaskan setiap orang ikut berpastisipasi dalam penyeberan situs-situs yang bermuatan perjudian.

***

R. Abdy Restu Yudha Pinanggih
Editor
Mimbar Timur
Publikasi