Mimbartimur.com () menyelenggarakan diskusi serta deklarasi perang melawan judi online atau . Kegiatan tersebut digelar atas kerjasama dengan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat () RI .

Kegiatan yang bertajuk ‘Judi Online : Gancor Sementara, Rugi Selamanya’ itu dilaksanakan di Kafe Kopi Nuri ISI, Pengggungharjo, Sewon, , Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara dihadiri lebih dari 100 orang dari berbagai kalangan organisasi kepemudaan dan pelajar.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan pemerintah saat ini tengah membrantas ribuan situs judol melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurutnya, aktivitas taruhan berbasis digital itu berhaya bagi kalangan mayarakat.

“Sehingga menjadi tugas bersama untuk memerangi. Terutama generasi muda, jangan sampai terkontaminasi dengan taruhan berbasis online ini”, ujar Sukamta saat mengisi diskusi yang digelar RKP seperti dikutip mimbartimurcom, Kamis (26/12) malam.

Sukamta menjelaskan dampak judol sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga penting adanya peran penting bagi semua kalangan untuk mengajak menghindarinya. Ia mengimbau masyarakat jangan sampai kecanduan dengan iming-iming permainan tersebut.

“Kalau sudah kecanduan dampak buruknya besar dan itu memicu banyak permasalahan mulai dari gangguan mental maupun fisik, permasalahan keluarga bahkan bisa juga merusak rumah tangga, gangguan sosial sampai kerugian keuangan”, jelasnya.

Lebih lanjut, Sukamta menyampaikan larangan judol telah diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ().

-- --

Undang-undang tersebut, kata Sukamta, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan sensor mandiri untuk semua konten baik pornografi maupun judi online untuk di takedown secara otomatis.

“Untuk regulasinya jelas, namun penegakannya belum maksimal. Jadi yang dibutuhkan saat ini  saja. Untuk itu DPR mendukung upaya Komdigi, Aparat Kepolisian dan pihak-pihak terkait melakukan penindakan secara masif”, imbuhnya.

R. Abdy Restu Yudha Pinanggih
Editor
Mimbar Timur
Publikasi