Mimbartimur.com – Laboratorium pengujian produk komoditi Balai Pengujian dan Seritifikasi Mutu Barang () milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provisni Maluku Utara, rupanya belum memiliki akreditas.

Hal itu disampaikan, Kepala BPSMB , H. Dedi bahwa, kurang lebih 20 tahun akreditasi laboratorium dicabut.

Alasan pencabutan ini lantaran kala itu belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni serta didukung degan kelengkapan peralatan, panduan dan prosedur mutu.

“20 tahun lalu ditarik itu, yang pertama Sumber Daya Manusia (SDM) nya, peralatan, panduan dan prosedur mutu.
Di mana cara kerjanya belum sesuai dengan SNI 17025. Jadi kerja itu tidak bisa sembarangan karena ada panduannya masing-masing,” cakapnya Kamis (18/7).

Meskipun belum ada akreditasi, bukan tidak mungkin, BPSDM tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk saat ini, BPSMB masih bisa mengeluarkan surat hasil uji.

“Selama ini karena laboratorium belum akreditasi, maka yang bisa kita lakukan adalah mengeluarkan surat hasil uji,” timpalnya.
***