Mimbartimur.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan () , Yudhitya Wahab mengungkapkan, dalam hal Barang Aset Milik Daerah () terdapat salah satu aset Disperindag salah pencatatan akun.

Aset yang dimaksud yakni, timbunan tanah pembangunan galangan kapal di Sidangoli, Kabupaten .

Menurutnya, dalam proses pembangunan, ternyata ada item penimbunan tanah yang ter include dalam satu paket pekerjaan. Akibatnya, timbunan tersebut tercatat sebagai aset.

“Ada salah satu aset Disperindag misalnya, salah pencatatan akun. Dulu Disperindag ada bangun galangan kapal di Sidangoli, dalam item pembangunan kapal, gedungnya, di situ ada item penimbunan tanah yang tercatat dalam satu paket pekerjaan”, jelasnya, Rabu (10/7)

“Timbunan itu diinput sebagai aset. Dimasukkan dalam item tesendiri, Itu masalah sampai sekarang, padahal satu paket. Kita brkolaborasi dengan pemerintah Halbar bahwa mereka sediakan tanah, Pemprov bangun gedungnya”, sambungnya mengakhiri.

***