Mimbartimur.com – Kurang lebih dua komponen yang dipenuhi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara  komponen guna mendukung Monitoring Center for Prevention () .

Kepala Disperindag Malut, Wahab menyebutkan, dua komponen yang dimaksud yakni, perizinan minuman beralkohol dan perdagangan B2.

“Terkait delapan area KPK memang tidak bersentuhan langsung dengan Diseperindag. Namun ada komponen-komponen yang harus di penuhi oleh dinas seperti, perizinan menuman alkohol dan perdagangan barang berbahaya seperti sianida”, katanya saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis (11/7)

Menurutnya, perizinan dan perdangangan yang melekat pada Disperindag ini bahkan menjadi penekanan oleh KPK RI.

Apa lagu di satu sisinya, kewenangan untuk mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) juga ada pada Disperindag.

“Jadi di dalam MCP itu KPK menekankan (Stressing) bahwa hal-hal sepeti itu harus terkoneksi dalam satu sistem”, tandasnya.

***

-- --