Mimbartimur.com – Sebanyak 224 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan resmi dikukuhkan oleh Bupati Bassam Kasuba. Pengkukuhan itu sebagai upaya menindaklanjuti Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades.
Bupati Bassam dalam sambutannya saat mengkukuhkan 224 Kades menekankan bahwa tidak akan mentolerir para Kades yang suka mengonsumsi minuman keras (Miras) dan melakukan perbuatan asusila.
Dikatakan, meskipun kesalahan dalam penggunaan anggaran desa masih bisa diperbaiki, kerusakan moral akan berdampak buruk pada kepemimpinan di desa. Karena itu, ia tidak akan segan-segan mencopot jabatan Kades yang terbukti mengonsumsi Miras.
“Kesalahan dalam penggunaan anggaran desa masih bisa diperbaiki, tapi rusaknya moral akan berdampak buruk bagi kepemimpinan di desa. Saya tidak segan-segan mencopot jabatan Kades yang suka mengonsumsi Miras,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bassam menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades ini adalah kesempatan penting bagi para kades untuk memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa.
Sebab sambung Orang Nomor Satu di Halsel ini, para Kades bisa berkolaborasi dengan tim PKK di desa untuk lebih fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya berharap para Kades bisa berkolaborasi dengan tim PKK di desa untuk lebih fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” timpalnya.
Bassam kembali menegaskan bahwa tidak akan segan-segan mencopot jabatan Kades yang terbukti mengonsumsi Miras dan melakukan perbuatan asusila.
“Saya tegaskan sekali lagi, jika ada laporan Kades yang suka mengonsumsi Miras, maka konsekuensinya tetap diberhentikan,” ujarnya.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.