Mimbartimur.com – Pemda Halmahera Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-21. Predikat tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba menyampaikan penghargaan yang diterimanya merupakan kolaborasi yang maksimal antar organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga predikat WTP mampu dipertahankan selama sepuluh tahun terakhir.
“Ini berkat kerja keras, kerja cermat dan kerja ikhlas yang dilakukan oleh seluruh perangkat daerah. Tentu ini menjadi suatu kebanggan bagi masyarakat karena kita kembali menyabet penghargaan ini”, kata Bassam kepada mimbartimurcom usai menerima penghargaan di Auditorium BPK Maluku Utara, Rabu (29/05).
Menurutnya, WTP merupakan sarana keterbukaan publik terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah. Bassam menuturkan predikat ini leib meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah Halmahera Selatan.
“Penghargaan ini melalui proses yang panjang mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan atu pertanggungjawaban agaran. Laporan keuangan berperan sebagai pintu akhir dalam siklus anggaran”, jelasnya.
Bassam menjelaskan opini WTP yang diraih menjadi salah satu kriteria utama pemberian dana insentif daerah (DID). Kriteria itu untuk penetapan peraturan daerah mengenai APBD tepat waktu baik pengadaan barang/jasa secara elektronik, aplikasi penganggaran berbasis elektronik, dan ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu.
“Komitmen pengelolaan keuangan daerah menjadi asas keterbukaan bagi Pemda. Sehingga kami berharap seluruh OPD dapat memperkuat sinergitas dan berkolaborasi untuk kepentingan bersama”, jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muchlis Djafar mengatakan opini WTP yang diterima Bassam Kasuba sebagai bukti kepatuhan pengelolaan anggaran dilingkup pemerintah yang maksimal. Muchlis meminta komitmen itu terus dipertahankan demi mengharumkan nama baik daerah.
“Tidak terlepas dari sinergitas antara legislatif dan eksekutif. Prinsipnya, kami tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan”, ujar Muchlis saat ditemui mimbartimurcom diruang kerjanya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.