Mimbartimur.com – Pemerintah Desa Wayaloar, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan mendapat sorotan usai mempolisikan empat warganya. Pasalnya, sejumlah warga tersebut diduga kerap menanyakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dipergunkan untuk kepentingan pribadi.
Keempat warga itu dipolisikan Kades Wayaloar, Zeth Daeng melalui surat pengaduan perkara yang ditujuhkan kepada Kapolsek Obi Selatan pada 11 September 2023 lalu. Dalam suratnya, Zeth menyebut empat warganya melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya dan pemerintah desa.
Perlu diketahui, warga yang dipolisikan Kades Wayaloar yakni Rita Tak, Siel Kajual, Mujakir Hamzah, dan Onte Kapoti. Mereka dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik karena diduga menunding penyaluran BLT tidak sesuai peraturan.
“Melakukan pencemaran nama baik terhadap diri saya maupun pemerintah desa Wayaloar dengan cara terlapor meneriaki dihadapan umum bahwa BLT hanya disalurkan untuk pihaknya dan pedagang”, bunyi surat pengaduan perkara Zeth yang dikutip mimbartimmurcom, Kamis (14/09/23).
“Akibat dari perbuatan itu, saya dan pemerintah desa sebagai korban tidak menerima baik atas perbuatan para pelaku sehingga melaporkan kejadian ini pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, sambung Zeth dalam suratnya.
Menanggapi Hal tersebut, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik menilai tindakan Zeth Daeng tidak mencerminkan sebagai seorang pimpinan di desa. Ia meminta BPMD segera melakukan evaluasi terkait aduan sejumlah masyarakat yang berakhir dipolisikan Kades Wayaloar.
“Saya minta untuk lakukan kajian terkait temuan-temuan kita dilapangan, ini masalah serius yang harus segera diselesaikan. Terutama empat warga yang dipolisikan”, ujar Usman Sidik kepada sejumlah awak media pada Kamis (14/09/23).
Menurutnya, pernyataan sejumlah warga terkait penyaluran BLT yang disampaikan didepan umum merupakan bagian dari aspirasi yang harus ditanggapi Kades Wayaloar secara profesional sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Hari ini sudah dirapatkan dengan Kabag Hukum dan BPMD, kita akan mengambil langkah tegas untuk menyikapi persoalan ini”, ungkapnya.
Tinggalkan Balasan