Untuk peserta seleksi terbuka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Secara rinci, Sekda bertugas membantu Bupati Halmahera Selatan dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.