Untuk peserta seleksi terbuka berasal dari pegawai negeri sipil () seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Secara rinci, bertugas membantu dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi