Mimbartimur.com – Pemerintah Halmahera Selatan memberikan lampu orange kepada pemilik kafe Bungalow Tong San paska pemeriksaan 6 orang saksi terkait kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba beberapa waktu lalu.
Kabid DPM PTSP Halmahera Selatan, Umar Abusama mengatakan pihaknya akan segera mencabut izin oeprasi kafe Bungalow karena mengabaikan surat pernyataan yang sudah disepakati bersama.
Umar menjelaskan surat pernyataan tersebut berkaitan dengan larangan pengedaran minuman keras dan jenis obat terlarang di wilayah Halmahera.
“Sudah ada surat pernyataan yang ditanda tangani paska temuan 732 butir pil ekstasi narkoba disekitar kafenya, prinsipnya pemilik kafe berjanji tidak akan ada kejadian serupa diusaha miliknya”, kata Umar kepada Mimbartimur, Sabtu (2/09/23).
Lebih lanjut, Umar mengaku pihaknya tidak hanya meminta klarifikasi, namun juga memberikan teguran keras terhadap Tong San.
Menurutnya upaya yang dilakukan DPM PTSP Halmahera Selatan sebagai institusi perizinan yang memberikan izin operasi kafe Bungalow di Desa Marabose, Kecematan Bacan.
“Teguran melalui surat pernyataan itu akan ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi”, ungkapnya.
Terkait satu dari enam orang pekerja yang dinyatakan positik narkoba, kata Umar, pihaknya akan mengambil keputusan sesuai regulasi yang berlaku.
“Iyah sudah kami terima informasi itu, langkah selanjutnya akan kita sampaikan setelah berkoordinasi dengan pihak hukum pemerintah”, ujar Umar.
Tinggalkan Balasan