Mimbartimur.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kaereu, Bacan Timur, Abubakar Malayu mendapat sorotan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan.
Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Faris Madan mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Abubakar Malayu apabila terbukti melakukan KDRT tehadap istrinya.
“Bersangkutan akan segera di panggil. Kalau terbukti, maka kita tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku”, kata Faris kepada Mimbartimur.com pada, Kamis (17/08/23).
Faris menjelaskan tindakan kekerasan yang dilaporkan istri, Nurbaya ke Polres Halmahera Selatan akan diproses sesuai hukum berlaku.
Lebih lanjut, Faris mengaku secara teknis birokrasi pihaknya akan memanggil Abubakar untuk dimintai keterangan selaku pejabat Desa Kaereu.
“Proses hukum di Polres tetap belanjut, namun sebagai dinas teknis kita panggil untuk memberikan pembinaan terhadap bersangkutan”, jelasnya.
Terkait status, kata Faris, akan menonaktifkan sementara Abubakar dari jabatanya sebagai Kades Kaereu hingga kasusnya memiliki kepastian hukum.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka maka diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. Jadi kita tunggu saja proses penyelidikannya”, tandasnya.
Selain itu, Informasi yang dihimpun Mimbartimur.com, istri Kades Kaereu itu sudah dianiaya sebanyak dua kali. Tak terima perbuatan suaminya, Nurbaya memilih melapor ke Polres Halmahera Selatan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.