Mimbartimur.com – Satu unit mobil Pickup jenis Carry bernomor polisi DB 1681 di razia personel Polsek, Kecamatan Oba, Kota Tidore pada, Rabu (05/07/23).
Mobil Pickup yang dirazia tersebut berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 1.115 kantong plastik. Ribuan miras itu dikemas dalam karung untuk dibawah ke Halmahera Tengah.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolesk Oba, Samsir Usmaan itu berhasil mengamankan ribuan miras yang akan dibawah ke Halmahera Tengah untuk perjualbelikan.
Dalam operasi razia, personel Polsek Oba mengamankan barang bukti berupa satu unik pickup dan ribuan miras yang dikemas dalam 23 karung.
“Selain barang bukti, sopir dan satu orang temannya juga diamankan untuk proses lebih lanjut”, ujar Samsir saat ditemui, Rabu (05/07/23).
Samsir menjelaskan, sopir bersama temannya diamankan pihaknya untuk dimintai keterangan. Menurut keterangan yang diterima, ribuan miras tersebut dibeli dari Halmahera Barat.
“Ribuan miras itu dibeli di Halmahera Barat dan akan dijual di Halmahera Tengah, namun personel yang melakukan razia rutin berhasil menggagalkan rencana kedua sopir tersebut”, jelasnya.
Diketahui, sopir dan satu orang teman yang diamankan berinisial DD (22) dan JD warga Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan.
Polsek Oba, Kota Tidore akan terus melakukan pengawasan dijalur menuju Halmahera Tengah guna mencegah kejahatan baik penjualan miras maupun kejahatan lainnya.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.