Mimbartimur.com – Pemerintah kota (Pemkot) Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun angaran 2022.
Penyerahan LHP berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Maluku Utara pada, Rabu (7/06/23). Seluruh pemerintah kabupaten/kota Maluku Utara mengikuti prosesi penyerahan tersebut.
Semenatara penyerahan LHP Pemkot Tidore Kepulauan dihadiri oleh sekretaris derah (Sekda) Ismail Dukomalamo bersama Ketua DPRD Kota Tidore Abdurahman Arsad.
Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea menyampaikan kepala daerah memiliki kewajiban menyusun dan menyampaikan Ranperda dalam rangka pengelolaan serta pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Menurutnya, laporan pengelolaan dan pertanggujawaban keuangan daerah yang diperiksa BPK akan berdampak pada perolehan opini terkait kewajaran penyajian laporan keuangan yang telah diperiksa.
“Namun saya pertegas bahwa opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan”, ujar Marius dalam sambutannya, Kamis (8/06/23).
“Bukan merupakan jaminan tidak adanya fraund yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraund dikemudian hari”, imbuhnya.
Selain itu, Merius mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Maluku Utara atas kerja samanya untuk selalu berusaha serta berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan.
“Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di masing-masing kabupaten/kota”, harapnya
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.