Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan penggelapan keuangan daerah diungkap oleh Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik setelah mendapat laporan dari nasabah BPRS Saruma.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan tersebut, dua pejabat Direksi BPRS Saruma telah dinonaktifkan buntut kasus macet kredit yang merugikan daerah senilai Rp. 15 miliar.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.