Mimbartimur.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi deposito Bank Pembiayaan Rakyat Syariat (BPRS) Saruma yang merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Guntur Triyono mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi BPRS Saruma, oknum kontraktor dan Pemda.
“Tim sudah dibentuk, jumlahnya 7 orang Jaksa untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) serta pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)”, ujar Guntur kepada mimbarTimur.com pada, Kamis (8/06/23).
Guntur menjelaskan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk mengusut kasus yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 15 miliar.
“Ada dua langkah yang dilakukan untuk menyelematkan kerugian keuangan daerah. Jika secara nyata terdapat perbuatan melawan hukum dan benar telah menimbulkan kerugian negara maka akan ditindak secara represif”, jelasnya.
Lebih lanjut, Guntur menyebut pihak yang akan terus melakukan pendalaman hingga mengungkap pelaku dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan anggaran BPRS Saruma sejak dua tahun teakhir.
“Kami telah menyiapkan langkah-langkah kongkrit untuk menyelematkan penyimpangan keuangan Pemda di BPRS Saruma yang menyeret sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab”, pungkasnya.\
Selain itu, kata Guntur, pihaknya juga melakukan upaya persuasif melalui instrumen perdata dan tata usaha negara untuk mengungkap debitur yang nakal.
“Dua-duanya kita jalankan. Prinsip utamanya menyelamatkan keuangan negara dari pihak-pihak telah melakukan tindakan melanggar hukum”, tadasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.