Sehat meminta pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan kekerasan yang dialami korban sesuai Undang-undang berlaku.
“Ini sudah tindakan pidana sehingga kita minta proses hukum ini ditangani dengan serius, untuk menjadi efek jerah bagi pelaku”, pungkasnya.
Tindaklanjut Laporan
Laporan korban KDRT yang dilaporkan ke Reskrim Polres Kepulauan Sula pada beberapa pekan lalu telah ditangani penyidik.
Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Bripka Ikbal Umanailo mengatakan kasus penganiayaan yang dilaporkan ST sudah naik status penyidikan.
“Statusnya naik ke penyidikan, pekan depan sudah ada penetapan tersangka. Kemungkinan pelaku akan dittahan untuk proses hukum selanjutnya”, ujar Bripka Ikbal saat dikonfirmasi Tim Catatanmalut.com via whatsApp. Kamis (23/5/23).
Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan pelaku kekerasan dalam proses pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Sementara korban sudah dimintai keterangan pada Rabu (24/5/23) lalu.
“Hari ini terlapor diperiksa sebagai saksi, namun dalam waktu dekat kita akan mengadakan gelar perkara. Untuk penetapan status tersangka akan disampaikan”, pungkasnya.
Diketahui, palaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tanggal akan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang KDRT dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.