Mimbartimur.com – Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua wanita yang terlibat skandal penipuan kredit puluhan unit iPhone. Kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan menipulasi data dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk () milik orang lain untuk mengajukan pembiayaan.

Informasi yang dihimpun mimbartimurcom, kedua terdakwa bernama Yuni Said dan Nurul Masita Abjan telah didakwa terbukti melakukan manipulasi data dengan hukuman kurungan penjara lebih dari satu tahun. Modus operandi yang dijalankan para terdakwa tergolong cukup rapih dengan menyasar kelangan mahasiswa yang sedang membutuhkan uang tunai secara cepat.

Aksi keduanya menawarkan sejumlah kompensasi yang bervariasi kepada pemilik identitas agar bersedia menyewakan asli guna keperluan pengajuan kredit. Bukannya membayar cicilan sebagaimana mestinya, para terdakwa justru mengambil barang tersebut dari pemilik untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Terdakwa pertama diketahui berhasil memperdaya 20 orang pemilik identitas untuk mengkredit 20 unit iPhone berbagai tipe dalam kurun waktu sebulan. Sementara itu, terdakwa kedua juga melakukan aksi serupa dengan menggunakan 17 orang lain guna mencairkan 17 unit ponsel mewah.

Berdasarkan putusan perkara nomor 137/Pid.B/2025/PN Tte, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa atas nama Yuni Said alias Yuyun pada Selasa, 2 Desember 2025. Hakim menyatakan Yuyun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama dari penuntut umum. Atas perbuatannya tersebut, Yuyun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, dalam perkara nomor 135/Pid.B/2025/PN Tte, terdakwa Nurul Masita Abjan alias Nurul menerima vonis yang sedikit lebih berat dari majelis hakim. Pada persidangan Rabu, 17 Desember 2025, hakim memutuskan bahwa Nurul terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam dakwaan alternatif pertama. Nurul dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari total masa pidana.

Manajer , menyampaikan pihaknya mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat praktik operandi yang dilakukan kedua terdakwa. Menurutnya, indentitas pribadi sebagai privasi yang sangat krusial sehingga perlu dijaga agar tidak digunakan untuk tindak kejahatan yang berpotensi resiko hukum yang berat bagi pemilik .

-- --

“Kami imbau masyarakat khususnya, agar tidak tergiur dengan uang tunai instan yang nilainya tidak sebanding dengan dampak buruk di masa depan. Kerugian ini tidak hanya berdampak kerugian terhadap perusahaan saja tapi juga merusak reputasi finansial pemilik ,” ujar Asri kepada mimbartimurcom, Rabu (05/05).

Asri menjelaskan, pemilik yang datanya digunakan untuk penipuan secara sadar dapat terseret ke dalam masalah hukum pidana serta nama pemilik data akan tercatat buruk dalam sistem informasi layanan keuangan (BI Checking). Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk manipulasi data demi menjaga integritas ekositem pembiayaan yang sehat di Kota Ternate.