Mimbartimur.com – Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate memasuki babak baru. Sejumlah pengacara ditunjuk sebagai tim hukum Nurjaya Ibrahim telah mengungkap jumlah kerugian negara hingga modus operandi dan kejanggalan.
Juru bicara Tim Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan dugaan kerugiaan negara tekait dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kejaksaan dan Polda Maluku Utara.
“Dua subjek hukum yang kami laporkan yakni seseorang yang berinisial FA dan para anggota DPRD Kota Ternate. Langkah ini kami lakukan untuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi antara aparat penegak hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad kepada mimbartimur.com, Senin (04/05) sore.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh pihaknya sebagai komitmen mengembalikan marwah institusi negara kepada masyarakat agar issue yang berkembang saat ini dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh KPK.
Ahmad menyampaikan pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap klinenya ke Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara hingga DPP Partai Gerinda.
“Sekali kami tegaskan, pengajuan permohonan hukum ini dilakukan agar proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan tindak pidana ini tidak ditenggarai atau di intervensi oleh pihak mana pun. Begitu juga klien kami bisa diberikan perlindungan hukum sebagai pelapor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
secara jelas menjamin pelapor (whistleblower) tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan yang diberikan.
“Alasan mendasarnya, klien kami telah bersedia memberikan informasi kepada KPK, berikhtikad baik dalam membongkar tindak pidana dimaksud. Dalam dugaan ini, ada mark-up perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate tahun 2024-2029, dan ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang kami laporkan,” tukasnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldy Ali masih dalam upaya konfirmasi terkait laporan tim hukum Nurjaya ke KPK dan sejumlah lembaga lainnya. ***
