Mimbartimur.com – Anggaran belanja perjalanan dinas biasa milik Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data Rencana Umum () Lembaran Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah () Setda Kota Tidore tahun 2025 terdapat dua item anggaran bernilai fantastis hingga miliaran rupiah hanya untuk mendanai ongkos perjalanan dinas.

Paket raksasa dengan kode 38777735, pagu anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 8.420.582.000. Data otentik yang diperoleh memperlihatkan porsi anggaran terbesar ini dialokasikan khusus demi memfasilitasi mobilitas tingkat tinggi pejabat, di tengah jeritan masyarakat yang membutuhkan sentuhan pembangunan nyata.

Tak hanya dengan guyuran dana Rp 8,4 miliar, Setda Kota Tidore kembali menambah pos pengeluaran melalui paket kedua dengan kode 387777809. Paket tambahan yang berlindung di balik nomenklatur ‘Belanja Perjalanan Dinas Biasa’ ini menelan pagu anggaran sebesar Rp 221.280.000.

Jika seluruh dokumen pengadaan diakumulasikan, total dana birokrasi yang tersedot untuk aktivitas pelesiran dinas ini menembus Rp 8,6 miliar. Angka akumulatif raksasa dari dua paket pengadaan swakelola berbeda ini sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore tahun 2025.

Rincian uraian pekerjaan dalam kedua dokumen pengadaan tersebut, di mana komponen belanja menghabiskan anggaran hanya untuk membiayai uang harian, tiket pesawat perjalanan dalam negeri pergi-pulang (PP), tarif hotel berbintang, hingga biaya taksi dalam daerah yang diinput secara masif dan berulang-ulang.

Secara geografis, wilayah Maluku Utara yang didominasi kepulauan memang membutuhkan moda transportasi air, namun frasa “biaya speadboat“, biaya kapal laut, sewa mobilitas laut, hingga sewa kendaraan roda empat yang tertulis berlapis-lapis dalam memicu tanda tanya atas adanya duplikasi anggaran.

Metode penganggaran yang dipecah-belah menjadi serpihan kecil, sepert paket utama senilai Rp 8,4 miliar, dana dibagi-bagi ke dalam 82 nomor Mata Anggaran Kegiatan (MAK) berbeda dengan pos terbesar mencapai Rp 1,31 miliar, sementara pada paket Rp 221,2 juta, anggaran kembali dipecah ke dalam 7 nomor MAK terpisah dengan pos terbesar senilai Rp 112,5 juta.

Ketua (IBC) menilai angka akumulatif raksasa seperti tercantum dalam dokumen yang bersumber dari dua paket swakelola berbeda diterbitkan secara bersamaan oleh instansi pelayanan publik sarat akan kepentingan elitis.

“Ini potret buruk yang menunjukkan perencanaan dan pengelolaan APBD yang tidak sehat, bahkan secara gamblang bisa dikatakan sebagai bentuk praktik oligarki anggaran daerah yang meminggirkan hak publik,” ujar Arif kepada awak media, Senin (08/06).